"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Tegar.
"Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri," tambahnya.
Menurut Tegar, ketiga warga itu melakukan penarikan iuran liar dengan surat edaran yang sudah tidak berlaku lagi.
Jumlah uang yang ditarik dari toko-toko yakni sekitar Rp 3.000.000 setiap bulan.
Tegar menjelaskan, mulanya kelompok tersebut terdiri dari 10 orang.
Namun kini hanya tersisa tiga orang yang masih melakukan aksinya.
Tak heran jika warga tidak merasa diperas, sebab kegiatan menahun itu dilakukan warga yang berpenampilan menyerupai petugas.
Mereka melakukan penarikan menggunakan seragam lusuh berwarna biru tua, lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di sisi lengan kiri.
Sementara di sisi lengan kanan, terpatri nama kelompok mereka.