Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

23 Tahun Sejak 1997 Terjadi 'Penjarahan Mulus' Toko-toko di Kawasan Jalanan Solo, Saking Mendarah Dagingnya, Para Pedagang sampai Tak Sadar telah Terjebak dalam Kasus Pungutan Liar

Rifka Amalia - Selasa, 28 April 2020 | 13:00
(Ilustrasi) Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).
Pixabay

(Ilustrasi) Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab," ungkap Tegar.

"Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Stiker Fotonya Nempel dan Timpa Botol Hand Sanitizer dari Kemensos Hingga Viral, Bupati Klaten Sebut Ada Kekeliruan: Mestinya Tak Ditempeli

Menurut Tegar, ketiga warga itu melakukan penarikan iuran liar dengan surat edaran yang sudah tidak berlaku lagi.

Jumlah uang yang ditarik dari toko-toko yakni sekitar Rp 3.000.000 setiap bulan.

Tegar menjelaskan, mulanya kelompok tersebut terdiri dari 10 orang.

Namun kini hanya tersisa tiga orang yang masih melakukan aksinya.

Baca Juga: Nol Kasus Kematian, Siapa Sangka Vietnam Disebut Gencar Konsumsi Kucing Hitam Rebus untuk Obati Virus Corona

Tak heran jika warga tidak merasa diperas, sebab kegiatan menahun itu dilakukan warga yang berpenampilan menyerupai petugas.

Mereka melakukan penarikan menggunakan seragam lusuh berwarna biru tua, lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di sisi lengan kiri.

Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).
Kompas.com

Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).

Sementara di sisi lengan kanan, terpatri nama kelompok mereka.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x