Para pelaku berdalih tak hanya sekedar menarik iuran, mereka juga menjaga ketertiban, katanya.
Usut punya usut, seragam yang dikenakan saat bertugas adalah hasil membuat sendiri dari uang pungli.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko, juga lembar bukti pendirian pengamanan.
Atas perbuatannya, ketiga warga itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)