Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

23 Tahun Sejak 1997 Terjadi 'Penjarahan Mulus' Toko-toko di Kawasan Jalanan Solo, Saking Mendarah Dagingnya, Para Pedagang sampai Tak Sadar telah Terjebak dalam Kasus Pungutan Liar

Rifka Amalia - Selasa, 28 April 2020 | 13:00
(Ilustrasi) Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).
Pixabay

(Ilustrasi) Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).

Para pelaku berdalih tak hanya sekedar menarik iuran, mereka juga menjaga ketertiban, katanya.

Baca Juga: Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan

Usut punya usut, seragam yang dikenakan saat bertugas adalah hasil membuat sendiri dari uang pungli.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko, juga lembar bukti pendirian pengamanan.

Atas perbuatannya, ketiga warga itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x