Sosok.ID - Berlangsung sejak tahun 1997, polisi baru berhasil mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli).
Praktik ini terjadi di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Sudah berjalan selama 23 tahun, aparat baru berhasil meringkus pelaku usai salah seorang pedagang membuat laporan.
Melansir Kompas.com, salah satu pedagang melaporkan kepada pihak Kelurahan Gajahan terkait adanya praktik diduga pungli.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, terdapat 142 toko di sepanjang jalan-jalan tersebut harus membayar uang iuran di setiap bulan.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu," kata Tegar Satrio, Senin (27/4/2020) seperti dilansir dari Antara via Kompas.com.
Ironinya, para pemilik toko bahkan tak sadar jika mereka telah terjebak dalam kasus pungutan liar.
"Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," lanjut Tegar.
Dari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, 3 pelaku berhasil diamankan.
Ketiganya yakni Surono Hadi (66) dan Suparno alias Kempong (54), warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, juga Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.