Sosok.ID - Sebanyak delapan orang ditangkap setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat di Maluku, Kamis (25/4/2020).
Pengibaran itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Maluku Selatan (RMS).
Para aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) ditangkap karena bertindak provokatif dalam upaya ingin melepaskan diri dari Indonesia.
Nahasnya,satu dari tiga aktivis FKM yang menerobos Polda Maluku dan nekat membentangkan bendera RMSberstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
ASN yang bernama Yohanes Pattiasina dan bekerja sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.
“Dia benar salah satu aktivis FKM berstatus sebagai ASN di Kantor Perpustakaan Daerah,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020) malam.
Menurut Roem, saat ini oknum ASN tersebut bersama dua rekannya yang juga pentolan FKM masih diperiksa penyidik di Polda Maluku.
"Untuk motif oknum ASN tersebut nekat melakukan semua itu belum diketahui. Masih terus diperiksa,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun di Polda Maluku, istri dari Yohanes Pattiasina juga ternyata berstatus sebagai ASN di Kejaksaan Tinggi Maluku.