Hasil survei ini juga memperlihatkan mayoritas rakyat (87,6%) setuju dengan aturan PSBB yang membatasi kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, hanya 39% rakyat yang setuju bahwa seharusnya dikenakan denda atau penjara bagi mereka yang melanggar PSBB, sementara 31,2% menyatakan tidak setuju.
Aturan yang paling banyak mendapatkan dukungan adalah pengurangan penumpang mobil pribadi (86%).
Sedangkan aturan yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng (63%) dan ojek online tidak boleh membawa penumpang orang (66%).
Artinya, ada 34% sampai 37% yang keberatan dengan aturan bahwa motor tidak boleh membonceng.
Mengingat masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi adalah kelompok warga yang berpendapatan rendah, khususnya pekerja harian.
SMRC menilai kewajiban social distancing dan PSBB akan cenderung dilanggar oleh banyak warga yang rentan secara ekonomi.
Karena itu menggelontorkan subsidi kepada mereka menjadi mendesak agar penyebaran virus bisa ditekan.
SMRC menyatakan, bantuan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi harus segera dilakukan dan diawasi pelaksanaannya agar tepat sasaran serta menghindari penyimpangan.