Melansir Kompas.com, berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut.
"Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara kepada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti. Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal."
Dalam persidangan pada Senin (30/3), 9 terdakwa dituntut 1 tahun penjara, karena terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
Adapun Zaenal Abidin pada 5 September 2019 lalu sempat terlibat perkelahian dengan sembilan oknum aparat penegak hukum.
Kejadian bermula ketika Zaenal datang ke Kantor Satlantas Polres Lombok Timur, bermaksud menanyakan motornya yang ditilang pada hari yang sama.
Zaenal dikatakan datang menanyakan kendaraannya secara tidak damai sehingga memicu percekcokan.
Zaenal disebut secara tiba-tiba menyerang Bripka Nuzul menggunakan tangannya yang terkepal, memukul bagian pipi sebelah kiri dan hidung Bripka Nuzul secara bertubi-tubi.
Bripka Nuzul lantas dilarikan ke rumah sakit. Sementara Zaenal terlibat perkelahian dengan para polisi.