Sosok.ID - Orang Tua Zaenal Abidin, warga Lombok Timur, merasa hukuman yang disanksikan kepada sembilan tersangka kasus pemukulan putranya, sangat tidak wajar.
Pasalnya dalam sidang dakwaan yang digelar pada Senin (10/2/2020) lalu, para tersangka sempat mendapat ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Namun faktanya jauh dari itu. Sembilan oknum polisi yang menghabisi nyawa putranya, hanya diganjar hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Sosok.ID, tersangka kasus penganiayaan Zaenal Abidin didakwa dengan Pasal 170 dan atau 3511 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama Pasal 170 Ayat 2, dan yang kedua Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 5 Ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati kala itu.
Hariati menyebutkan, peran masing-masing 9 tersangka berbeda-beda, dengan sangkaan pasal paling berat yakni Pasal 170.
Sementara pada sidang vonis yang digelar Kamis (16/4), hakim memvonis 9 terdakwa dengan hukuman pidana bervariasi mulai dari 10 bulan penjara, hingga 1 tahun penjara.
"Amar putusan seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara, Heri Suhardana, Bagus Bayu Astama, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya masing-masing 1 tahun," kata Kuasa Hukum Zaenal, Yan Mangandar, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, untuk terdakwa Irwan Hadi, I Nengah Darta, L Awaludin, Muhammad Ali, Ahmad Subhan, masing-masing 10 Bulan.
Sebagai kuasa hukum korban, Yan menilai putusan hakim sangat tidak adil.