Follow Us

Zaenal Tewas Digebuki Segerombol Oknum Aparat Penegak Hukum, tapi 9 Tersangka Polisi Hanya Diganjar Bui 1 Tahun, Tangis Ibu Korban: Ini Nyawa Anak Orang, Bukan Anak Ayam!

Rifka Amalia - Sabtu, 18 April 2020 | 10:00
Proses sidang dakwaan Kasus penganiayaan Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Lombok Timur
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Proses sidang dakwaan Kasus penganiayaan Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Lombok Timur

Sosok.ID - Orang Tua Zaenal Abidin, warga Lombok Timur, merasa hukuman yang disanksikan kepada sembilan tersangka kasus pemukulan putranya, sangat tidak wajar.

Pasalnya dalam sidang dakwaan yang digelar pada Senin (10/2/2020) lalu, para tersangka sempat mendapat ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Namun faktanya jauh dari itu. Sembilan oknum polisi yang menghabisi nyawa putranya, hanya diganjar hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Sosok.ID, tersangka kasus penganiayaan Zaenal Abidin didakwa dengan Pasal 170 dan atau 3511 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Pilu Zaenal Abidin, Warga Lombok Timur yang Tewas di Tangan 9 Oknum Aparat Penegak Hukum, Ibu Almarhum: Saya Ingin Melihat Wajah Polisi yang Memukuli Anak Saya

"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama Pasal 170 Ayat 2, dan yang kedua Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 5 Ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati kala itu.

Hariati menyebutkan, peran masing-masing 9 tersangka berbeda-beda, dengan sangkaan pasal paling berat yakni Pasal 170.

Sementara pada sidang vonis yang digelar Kamis (16/4), hakim memvonis 9 terdakwa dengan hukuman pidana bervariasi mulai dari 10 bulan penjara, hingga 1 tahun penjara.

"Amar putusan seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara, Heri Suhardana, Bagus Bayu Astama, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya masing-masing 1 tahun," kata Kuasa Hukum Zaenal, Yan Mangandar, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cuci Kepiting Pakai Air Mineral Seharga Rp 750 Ribu, Selebgram Ini Ngaku Nggak Tahu Kalau Mahal: Maaf Banget, Habis 10 Botol Buat Cuci Kepiting Baru Sadar..

Sementara, untuk terdakwa Irwan Hadi, I Nengah Darta, L Awaludin, Muhammad Ali, Ahmad Subhan, masing-masing 10 Bulan.

Sebagai kuasa hukum korban, Yan menilai putusan hakim sangat tidak adil.

Source : Kompas.com, Sosok.id

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest