Karena banyak kasus serupa dengan hukuman yang lebih berat.
"Kami menilai putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat, kami bandingkan dengan kasus serupa yang pelakunya dihukum lebih berat karena terkait hilangnya nyawa Manusia," kata Yan.
Kendati dikatakan Yan bahwa keluarga korban sudah tidak dapat melakukan upaya hukum lagi, namun ia berencana mengajukan gugatan perdata.
Ia akan mengadvokasi terkait sanksi kepada para pelaku berdasarkan koordinasi dengan keluarga korban.
"Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh kuasa hukum yaitu menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata dan mengadvokasi terkait sanksi etik para pelaku untuk dipecat atau lainnya, nanti kami akan koordinasi lebih mendalam dengan keluarga korban," ucapnya.
Tak hanya kuasa hukum korban, ibunda Zaenal juga merasa hukuman tersebut terlalu ringan untuk terdakwa.
Rahmah, sang ibu ingin para terdakwa dihukum si dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Zaenal.
"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/4).
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," lanjutnya mengusap tangis.
Keluarga Zaenal lantas menandatangani surat pernyataan yang menyampaikan menolak tuntutan satu tahun penjara.