Hanya mereka yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari yang keluar rumah.
Baca Juga: Miris! Gegara Kelelahan dan Kelaparan, Petugas Kesehatan Ini Alami Kecelakaan, Begini Kronologinya!
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya juga berencana menambah check point di mana saat ini sudah ada 33 titik pemeriksaan.
Sejumlah aturan juga semakin diperketat seperti penggunaan sepeda motor hanya boleh berboncengan apabila dari dan menuju lokasi yang sama.
Petugas akan memeriksa KTP dari pengguna dan pembonceng sepeda motor di check point yang ada. Anies kemudian kembali menegaskan bahwa PSBB ini bukan semata-mata aturan yang ingin diberlakukan pemerintah atas dasar menakut-nakuti warga.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan.
Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Geram, Anies ancam akan cabut izin usaha perkantoran yang bandel dan langgar PSBB"