Follow Us

Dibikin Geram Perkantoran di Jakarta yang Masih Bandel Langgar PSBB, Anies Baswedan Ancam Akan Cabut Izin Usahanya: Kami Akan Melakukan Tindakan Tegas...

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 15 April 2020 | 10:35
Dibikin Geram Perkantoran di Jakarta yang Masih Bandel Langgar PSBB, Anies Baswedan Ancam Akan Cabut Izin Usahanya: Kami Akan Melakukan Tindakan Tegas...
Tangkapan layar YouTube via Kompas.com

Dibikin Geram Perkantoran di Jakarta yang Masih Bandel Langgar PSBB, Anies Baswedan Ancam Akan Cabut Izin Usahanya: Kami Akan Melakukan Tindakan Tegas...

Evaluasi izin usaha itu akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan-perusahaan yang kedapatan masih menyuruh karyawan mereka pergi ke kantor.

Apabila evaluasi itu terus dilanggar, Anies bahkan siap mencabut izin usaha dari tempat usaha tersebut.

"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati," ucap Anies.

Baca Juga: Tak Bisa Kabur Saat Digerebek Polisi Gunakan APD, Tio Pakusadewo Akui Pakai Bong Untuk Nyabu: Ya Untuk Pakai Sabu...

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hanya beberapa jenis usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, sementara sisanya harus meliburkan karyawan.

Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.

Rinciannya kemudian diperjelas Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Hanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.

Baca Juga: Surati Camat Agar Tak Tutup Perusahaanya, Stafsus Jokowi Minta Maaf, Ternyata Ini Maksud Suratnya!

Anies kemudian mengatakan, sejatinya sebagian besar warga Jakarta sudah mematuhi PSBB.

Hal itu terlihat sejak di tiga hari pertama penerapan PSBB yang jatuh pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Saat itu, Jakarta terbilang sepi dan minim lalu lintas warga.

Source : Kontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest