Sosok.ID - Kepolisian Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat akhirnya berhasil mencokok seorang mantan napi yang telah menipu 80 orang wanita dengan modus teman kencan.
Tak hanya menipu 80 wanita paruh baya atau tante-tante kesepian di Tamansari, Jakarta Barat, mantan napi ini juga menggasak habis harta setiap korban usai diajak bercinta.
Nahas, korban wanita ke-80 modus penipuan yang dilakukan mantan napi ini ditemukan tewas setelah jatuh dari tangga dalam kondisi lemas karena dibius.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews Bogor, Jumat (10/4/2020), pelaku adalah seorang mantan napi berinisial TH (40) yang menetap di Jakarta Barat.
Sebelumnya, pelaku sempat mendekam di penjara selama 3 tahun lantaran terlibat kasus penipuan dengan modus transfer dan pengiriman pulsa.
Bebas dari hukuman penjara, pelaku justru berulah lagi.
Kali ini pelaku mengincar wanita-wanita paruh baya yang kesepian dan haus perhatian lewat jejaring media sosial.
Sejauh ini, pelaku telah melakukan penipuan terhadap 80 wanita.
Dan rata-rata korban pelaku adalah tante-tante kesepian atau ibu rumah tangga yang memiliki masalah dengan suami dan mudah terbuai gombalan maut.
Mengutip Kompas.com, pelaku sengaja menggunakan aplikasi kencan online untuk mencari mangsa.
Melalui aplikasi kencan, pelaku akan melancarkan bujuk rayunya kepada korban-korbannya dengan bersedia menjadi teman kencan semalam.
Usai diajak bercinta, puluhan wanita ini dibius hingga tak sadarkan diri dan terbangun dalam keadaan seluruh harta bendanya telah digasak habis oleh pelaku.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku.
Dari pengakuan pelaku dan bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 orang tertipu," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2020).
Nahas, korban ke-80 yang berinisial RZ ditemukan tewas sebelum diselamatkan oleh pihak kepolisian.
MelansirTribunnews Bogor, dalam aksinya, pelaku berkenalan dengan RZ melalui aplikasi pencarian jodoh dan janjian ketemu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Setelah melakukan pertemuan sebanyak 2 kali, RZ pun menurut saat diajak bercinta oleh pelaku di sebuah hotel.
Memanfaatkan waktu ketika korban mandi seusai bercinta, pelaku memasukkan obat bius racikannya sendiri ke dalam minuman RZ.
Obat bius tersebut ia buat dari campuran obat antimabuk sebanyak 4 butir, obat tetes mata dan pil tidur ke dalam minuman rasa cokelat.
Korban pun menerima minuman tersebut tanpa ras curiga.
Saat korban jatuh tak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya menggasak barang-barang berharga korban kemudian melarikan diri.
"Minuman kemudian diberikan kepada korban. Setelah diberikan, korban lemas terlelap dan tak sadarkan diri.
Pelaku langsung ambil barang-barang korban antara lain 2 unit ponsel dan uang sebesar Rp 3 juta," jelas AKBP Abdul Ghafur seperti yang dikutip Sosok.ID dariKompas.com, Jumat (10/4/2020).
Diketahui, setelah berjam-jam tak sadarkan diri, RZ terbangun dalam kondisi lemas dan masih dalam pengaruh obat bius.
Melansir Kompas.com, RZ yang dalam kondisi setengah sadar mencoba keluar dari kamarnya yang berada di lantai 2.
Dari rekaman CCTV hotel, RZ yang berjalan limbung hingga akhirnya oleng dan jatuh dari tangga.
Saat ditemukan, RZ sempat dilarikan ke RS Husada, namun diperjalanan nyawa korban justru tak tertolong.
Dari kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada 2 April 2020 lalu.
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansaridi bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku dengan inisial TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," tandas AKBP Abdul Ghafur.
Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)