Saat korban jatuh tak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya menggasak barang-barang berharga korban kemudian melarikan diri.
"Minuman kemudian diberikan kepada korban. Setelah diberikan, korban lemas terlelap dan tak sadarkan diri.
Pelaku langsung ambil barang-barang korban antara lain 2 unit ponsel dan uang sebesar Rp 3 juta," jelas AKBP Abdul Ghafur seperti yang dikutip Sosok.ID dariKompas.com, Jumat (10/4/2020).
Diketahui, setelah berjam-jam tak sadarkan diri, RZ terbangun dalam kondisi lemas dan masih dalam pengaruh obat bius.
Melansir Kompas.com, RZ yang dalam kondisi setengah sadar mencoba keluar dari kamarnya yang berada di lantai 2.
Dari rekaman CCTV hotel, RZ yang berjalan limbung hingga akhirnya oleng dan jatuh dari tangga.
Saat ditemukan, RZ sempat dilarikan ke RS Husada, namun diperjalanan nyawa korban justru tak tertolong.
Dari kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada 2 April 2020 lalu.
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansaridi bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku dengan inisial TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," tandas AKBP Abdul Ghafur.