Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source :Kompas.com Tribunnews Bogor
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular