Tapi intinya, W. Indrajit mengatakan bahwa orang yang mengusir tenaga medis atau ODP dan PDP pulang ke rumah bisa terancam pidana.
Hal itupun menjadi catatan tersendiri bagi semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah.
Seperti contoh pemerintah DKI Jakarta dan DIY yang menyiapkan tempat tinggal sementara bagi tenaga medis untuk bisa beristirahat dengan nyaman tanpa ada pengusiran selama penanganan covid-19 ini.
Di Ibu Kota Jakarta sendiri, pemprov menyiapkan hotel yang disulap jadi tempat tinggal sementara bagi para medis.
Tak hanya itu saja, tetapi seperti yang dilansir dari Tribun Jakarta, pemerintah juga menyediakan alat transportasi untuk antar dan jemput petugas medis.
Namun yang masih menjadi perdebatan adalah pengusiran dari warga pada tetangga atau mungkin orang yang dikenal yang ditetapkan sebagai ODP.
Serta juga pengusiran petugas medis yang juga bertugas memakamkan pasien corona yang meninggal sepat viral di media sosial. (*)