Follow Us

Awas! Masyarakat yang Melarang ODP, PDP atau Petugas Medis Pulang ke Rumah Mereka Lantaran Takut Tertular Virus Corona Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Ahli Hukum!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 08 April 2020 | 20:00
(ilustrasi) Awas! Masyarakat yang Melarang ODP, PDP atau Petugas Medis Pulang ke Rumah Mereka Lantaran Takut Tertular Virus Corona Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Ahli Hukum!
tangkapan layar Instagram.com/gosipnyinyir2

(ilustrasi) Awas! Masyarakat yang Melarang ODP, PDP atau Petugas Medis Pulang ke Rumah Mereka Lantaran Takut Tertular Virus Corona Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Ahli Hukum!

Sosok.ID - Beberapa waktu ini marak beredar di media sosial baik foto maupun video penolakan terhadap petugas medis maupun orang yang dicurigai pernah kontak dengan pasien corona.

Hal itu dilatarbelakangi karena warga lingkungan tersebut khawatir akan tertular virus corona dari orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien covid-19 tersebut.

Takhayal penolakan itu membuat para tenaga medis maupun warga negara yang dicurigai itupun seperti dikucilkan.

Bahkan tak ada pula cerita beberapa petugas medis tidak diperbolehkan kembali ke tempat tinggalnya oleh warga kampung.

Baca Juga: Agar Dapat Kebal Dari Virus Corona, Wali Kota Distrik Berlin di Jerman Ngaku Sengaja Infeksi Diri Sendiri Dengan Covid-19, Ternyata Salah Besar dan Ini yang Terjadi!

Seperti yang dikutip dari Harian Kompas, Senin (6/4/2020) Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengakui, ada kecenderungan sebagian warga tidak mau menerima kehadiran perawat dan dokter di lingkungan tempat tinggalnya.

Tenaga medis itu dianggap membawa virus. Informasi tersebut diterimanya usai menerima kunjungan dari jajaran pimpinan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito.

“Kita tidak perlu berprasangka seperti itu. Karena, pada hakikatnya seorang dokter atau tenaga medis yang lain setelah melayani di rumah sakit itu sudah membersihkan diri sebelum pulang ke rumah,” kata Sultan.

"Penolakan yang dialami tenaga medis tersebut beragam. Mulai dari ditolak untuk kembali ke kontrakan hingga ditolak untuk mencucikan pakaiannya di binatu."

Baca Juga: Derita Tiada Akhir, Sejak Kecil Sering Disiksa hingga Dibuang, Setelah Dewasa Gadis Ini Justru Dinikahi oleh Ayah Kandungnya Sampai Punya Anak

Ternyata perbuatan seperti menolak seseorang kembali ke tempat tinggalnya tersebut merupakan pelanggaran pidana.

Source : harian kompas, youtube, TribunJakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest