Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas tertera mengenai sanksi hukum yang mengintai seseorang yang tidak mengizinkan orang lain untuk pulang ke rumah mereka masing-masing.
Melansir dari Youtube TNI AD, Brigjen TNI W. Indrajit, selaku Direktur Hukum Angkatan Darat membeberkan mengenai sanksi pidana bagi masyarakat yang masih mengusir tenaga medis maupun orang yang dicurigai pernah bersinggungan dengan pasien corona.
Brigjen W. Indrajit mengatakan, melarang seseorang untuk memasuki rumah atau tempat tinggalnya itu termasuk dalam pelanggaran pidana.
Orang yang melarang tenaga medis maupun orang dalam pengawasan (ODP) atau Pasien dalam pengawasan (PDP) pulang ke tempat tinggalnya termasuk pelanggaran pasal pidana.
Sesuai dengan KUHP, W. Indrajit mengatakan kasus seperti ini masuk dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Melarang seseorang memasuki rumahnya atau pekarangannya itu sebenarnya dimasukkan ke dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," beber Brigjen W. Indrajit yang dikutip dari Youtube TNI AD.
"Di sana disebutkan, 'Barang siapa yang melawan hak', Jadi melawan hak itu maksudnya dia tidak punya hak."
"Tidak punya kewajiban untuk melarang seseorang memasuki rumahnya, pekarangannya, atau tempat tinggalnya, dan orang yang tanpa hak tadi melarang orang untuk bisa pulang ke tempat tinggalnya, akan diancam pidana selama 1 tahun," tambah Brigjen W. Indrajit.
Namun pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, tapi hanya bergantian khusus dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.