"Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk menjadi justifikasi. Jadi bukan soal hak, bukan soal corona, tetapi ini adalah kerjaan dan agenda lama yang memang belum berhasil," ucap Donald.
Sebulan Menghuni Rutan Gunung Sindur, setnov kembali ke Lapas SukamiskinLihat Foto
Berdasarkan catatan ICW, jumlah koruptor yang telah dijebloskan ke penjara hanya 1,8 persen dari total napi yang ada di Indonesia. Angka tepatnya adalah 4.452 napi korupsi dari total 248.630 napi secara umum di Indonesia.
Lapas para napi koruptor sesungguhnya berbeda dengan napi umum lainnya, yang notabene tinggal berhimpit-himpitan di dalam sel. Menurut Donald, tidak tepat jika kemudian pemerintah menjadikan alasan penuh untuk memembaskan para napi koruptor.
ICW pun berharap Presiden Joko Widodo dapat menolak wacana revisi tersebut, seperti yang pernah ia sampaikan kepada publik tahun 2016 silam.
"Kami berharap sikap dari Presiden tersebut konsisten di tahun 2020," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyesalkan munculnya wacana tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, napi koruptor tidak tinggal di sel yang penuh, sebagaimana napi umum lainnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Yasonna untuk membebaskan mereka dengan alasan mengurangi kepadatan ruang tahanan.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu kemarin.
Ia menuturkan, masalah kelebihan kapasitas yang dijadikan alasan oleh Yasonna merupakan masalah lama yang sudah terjadi.