Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bualan Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Dianggap Manfaatkan Wabah Covid-19, Alasan Kemanusiaan cuma Omong Kosong, Koordinator ICW: Ini Aji Mumpung, Ambil Peluang

Rifka Amalia - Minggu, 05 April 2020 | 11:00
Menkumham Yasonna H Laoly, dianggap hanya manfaatkan situasi untuk bebaskan koruptor
(KOMPAS.com/Dian Erika)

Menkumham Yasonna H Laoly, dianggap hanya manfaatkan situasi untuk bebaskan koruptor

Baca Juga: Waduh, Para Tikus Berdasi Pemakan Duit Rakyat Bakal Bebas bersama 30.000 Napi Lain, Menteri Hukum dan HAM sampai Bongkar Aturan Lawas

Namun, hingga kini Kemenkumham belum memperbaiki tata kelola di Lapas Sukamiskin, yang selama ini dikenal sebagai tempat tinggal bagi napi koruptor.

"Sehingga kapasitas sel menjadi tidak imbang. Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakaadilan baru," tegas Ghufron.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ada dua alasan pemerintah untuk tidak memberikan remisi kepada koruptor.

Baca Juga: Anwar Ibrahim, Eks Napi Kasus Sodomi Calon Pengganti Mahathir Mohamad di Kursi Perdana Menteri untuk Pimpin Malaysia

Pertama, mereka tidak menempati sel yang berhimpitan layaknya napi kasus hukum lainnya. Sehingga, mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau (narapidana) tindak korupsi itu sebenaranya tidak uyug-uyugan (berhimpitan) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu malam.

Justru, imbuh dia, jauh lebih baik bila mereka tetap berada di sel, daripada isolasi di rumah masing-masing.

Kedua, pemberian remisi terhadap koruptor memang diatur di dalam PP 99/2012. Namun, ia menegaskan, pemerintah tidak mempunyai rencana untuk merevisi PP tersebut seperti dikemukakan Yasonna selama ini.

Baca Juga: Koruptor Partai Komunis Digerebek Polisi, Gundukan Emas Seberat 13,5 Ton dan Uang Tunai Rp 525 Triliun Tertumpuk di Lantai Ruang Bawah Tanah, Pelaku Diancam Hukuman Mati

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," tegas Mahfud.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x