Follow Us

ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 04 April 2020 | 09:35
ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada  Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!
Kolase Tribunnewsmaker

ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

Baca Juga: Ria Ricis Bak Tak Tahu Adab, Bikin Deddy Corbuzier Kebakaran Jenggot sampai Ubun-ubun, Boroknya Dikuliti Om Deddy Tak Bersisa: Asli, Lu Nggak Ada Otak!

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

Baca Juga: Xi Jinping Turut Prihatin Covid-19 Merebak di Nusantara, Jokowi Tegur Rakyat soal Stigmatisasi, Indonesia dan China Bahu-membahu demi Merdeka dari Corona

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest