Bahkan bisa dikatakan beberapa napi korupsi kelas kakap pun bisa saja masuk daftar orang yang akan dibebaskan dari penjara.
Nama-nama napi korupsi tersebut mencuat lantaran usulan dari Yasonna terdapat salah satu syarat bagi napi yang bisa bebas dari penjara adalah berusia di atas 60 tahun.
Apabila usulan tersebut disahkan maka napi korupsi seperti mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan pengacara OC Kaligis pun masuk dalam dafta napi yang dibebaskan.
Sebab menurut ICW yang dilansir dari Kompas.com, saat ini Setnov, sapaan Setya Novanto telah menginjak usia 64 tahun.
Padahal dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara baru pada 2018 yang lalu.
Artinya Setnov hanya menjalankan maksimal 3 tahun masa kurungan, atau seperlima vonis hakim.
Tak hanya Setya Novanto saja yang disoroti akan masuk daftar napi korupsi yang dibebaskan, salah satu pengacara kondang pun tak luput dalam daftar.
OC Kaligis ada dalam daftar yang dirilis oleh ICW lantaran pengacara kondang tersebut kini berusia 77 tahun.
Kaligis adalah terpidana kasus suap yang divonis tujuh tahun penjara sejak 2015 silam.
Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".