Follow Us

ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 04 April 2020 | 09:35
ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada  Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!
Kolase Tribunnewsmaker

ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

Baca Juga: Pembelian Su-35 Dilarang AS, Kini Indonesia Juga Terancam Batal Beli Kapal Selam dari Korea Selatan

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

Baca Juga: Xi Jinping Turut Prihatin Covid-19 Merebak di Nusantara, Jokowi Tegur Rakyat soal Stigmatisasi, Indonesia dan China Bahu-membahu demi Merdeka dari Corona

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019

17. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest