Follow Us

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 30 Maret 2020 | 14:35
Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19
Kolase Kompas.com/Instagram

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Baca Juga: Lockdown India Ambyar! Ribuan Buruh Terlantar Nekat 'Merangkak' demi Pulang: Saya Takut Kelaparan, Bukan Corona

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Kenali Tanda-tanda Stres Berlebihan, dari Sering Masuk Angin Hingga Makan Kurang atau Bahkan Berlebihan

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menyebutkan rekan seprofesinya masih banyak yang didatangi Debt Collector.

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Baca Juga: Ingin Covid-19 Segera Usai di Indonesia, Sebanyak 5.816 Orang Daftar Jadi Relawan Tangani Virus Corona, Ini Tugasnya!

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020). (*)

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest