Dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank, yang mendapat bantuan adalah industri pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan,
Untuk relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, tambah Fadjroel. mulai dari:
Penurunan suku bunga,
Perpanjangan jangka waktu,
Pengurangan tunggakan pokok,
Baca Juga: Agar Tak Kluyuran, ODP Corona di Aceh Diberi Biaya Hidup Harian Rp 200.000 Per Hari
Pengurangan tunggakan bunga,
Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan,
Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.
Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.