Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 30 Maret 2020 | 14:35
Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19
Kolase Kompas.com/Instagram

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Sosok.ID - Beberapa waktu lalu ramai berita mengenai rencana pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mengenai kredit baik kendaraan bermotor maupun kredit usaha.

Hal itu didasari karena keadaan yang diakibatkan oleh merebaknya virus corona di Indonesia yang membuat perekonomian sedikit terganggun.

Awalnya kebijakan penangguhan pembayaran cicilan kredit itu disambut baik oleh masyarakat.

Sebab sepinya perekonomian atas dampak dari corona dan kebijakan social distancing sekaligus himbauan untuk bekerja dari rumah membuat geliat ekonomi menurun.

Baca Juga: Haru, Gendong Istri yang Paru-parunya Penuh Air, Pria Ini Kayuh Pit Ontel Sejauh 12 Km ke Rumah Sakitdi Tengah Lockdown Nasional

Bahkan banyak driver ojek online maupun pedagang kecil mengeluhkan sepinya order atau pembeli.

Namun ternyata, kini realisasi mengenai kebijakan pengangguhan kredit bagi masyarakat itupun dikonfirmasi oleh pemerintah.

Melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, hasil dari penggodokan kebijakan tersebut.

Ternyata yang dapat mengajukan mengenai penagguhan cicilan kredit bukan semua orang atau semua masyarakat.

Baca Juga: Baru Kemarin Sore Sandang Status Janda, Bunga Citra Lestari Disebut Tengah Dipepet Ariel NOAH, Mbak You : BCL Itu Tipenya Ariel

Hanya kalangan tertentu atau ada kriteria khusus yang kini diperjelas oleh pemerintah melalui Juru Bicara Presiden.

Fadjroel mengatakan relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2020.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

x