Follow Us

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 30 Maret 2020 | 14:35
Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19
Kolase Kompas.com/Instagram

Salah Paham! Penangguhan Kredit Cicilan Kendaraan Bukan Untuk Semua Orang, Jubir Presiden: Sasaran Utama Relaksasi Kredit Adalah Positif Covid-19

Dan sasaran untuk penerima relaksasi kredit pun sudah jelas diatur dalam peraturan tersebut.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).

Baca Juga: Ditangan Luhut Jakarta Bisa Lockdown, Namun Kota-kota Ini Juga Terimbas : Kalau Memperdebatkan Masalah Ekonomi Terus Nggak akan Ketemu

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Ia pun menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.

Pertama debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Baca Juga: Hari Ulang Tahun Krisdayanti Diabaikan Aurel dan Azriel, Raul Lemos Hanya Bisa Sebut Nama Anak Tirinya dalam Doa : Semoga Bisa Menjadi Ibu yang Baik untuk Aurel dan Azriel

Kemudian, bank tersebut akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.

Barulah pihak bank bisa mengambil keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Juru Bicara Orang Nomor Satu di Indonesia itu menambahkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest