Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Machrizal Pahlevi merupakan suami kedua Eviana.
Ibu korban, Waria mengaku tak pernah melihat wajah pelaku.
"Saya ndak pernah lihat mukanya laki itu (pelaku), Bapaknya (Ayah korban, Udin Mukhlis) juga ndak pernah lihat mukanya" ungkapnya, dikutip dari TribunKaltim.co.
Waria bahkan menyayangkan tindakan anaknya yang meninggalkan suami pertama dan 4 anaknya untuk lelaki baru.
Meski begitu, ia dan Mukhlis berharap pelaku dihukum dengan ganjaran yang setimpal.
Saat ini polisi sudah menetapkan pelaku tersangka dengan pengenaan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)