Follow Us

Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19, Begini Langkah-langkahnya!

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 15 Maret 2020 | 19:00
Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19
kolase gambar Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19

Baca Juga: Miris! Potongan Tubuh Bayi Lengkap dengan Plasentanya Dilahap Segerombolan Anjing Liar, Polisi: Diduga Hasil Hubungan Gelap

Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.

Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.

Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.

Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.

Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.

Baca Juga: Melihat Kemampuan Menakjubkan Jet Tempur Siluman F-35 Lightning II, Calon Pengganti Su-35 Indonesia

Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.

Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuangd an termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.

Baca Juga: Banyak Anjing Bergumul di Depan Rumahnya, Pria di Takalar Kaget Temukan Potongan Tubuh Bayi Jadi Rebutan Hewan, Polisi Temukan Bagian Kepala Telah Terpisah dari Badan

Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluha-keluhan dari lapangan.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest