Follow Us

Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19, Begini Langkah-langkahnya!

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 15 Maret 2020 | 19:00
Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19
kolase gambar Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19

Termasuk tata cara penanganan dan pemakaman jenazah pasien postif Covid-19.

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Minggu (15/3/2020) Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI baru saja mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.

Baca Juga: Kumandangkan Azan Sambil Terisak, Video Suara Muazin yang Bergetar Saat Serukan Lafaz Anjuran untuk Salat di Rumah karena Virus Corona Menjadi Viral

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.

Baca Juga: Sudah Tukaran Nomor Telepon Sampai Sebut Ayu Ting Ting Tipe Wanita Idealnya, Didi Riyadi Diterawang Ahli Tarot Punya Peluang Berjodoh dengan sang Biduan

Mengutip Tribunnews, selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.

Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).

Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest