Menurut Aulia, tersangka ini merupakan residivis yang pernah dua kali merasakan dinginnya hotel prodeo.
"Dia residivis kasus penganiayan pada tahun 2018 dan kasus curat tahun 2017 di Sumedang," ungkap Aulia.
Adapun modus tersangka ini menyetop angkot yang dikemudian korban dan memaksanya keluar untuk mengambil alih kemudi angkot.
Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah golok dan meletakannya di dashboard mobil dan mengambil paksa ponsel milik korban.
"Tersangka mengemudikan angkot secara ugal-ugalan," kata Aulia.
Kini tersangka harus kembali mendekam di penjara Polsek Regol.
Misteri ilmu kebal dan jenglot tersangka
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 dan atau pasal 365 KUH Pidana tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu Tersangka Andreas mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu hanya untuk mencari uang dengan meminta nya kepada para sopir angkot.
"Nyari uang doang, minta uang doang," kata Andreas tertunduk.