Sosok.id - Seseorang yang pernah menjalani hukuman di penjara pastinya memiliki rasa penyesalan begitu bebas.
Namun, beberapa orang bukannya menyesal malah nekat mengulangi kejahatan yang pernah dilakukannya.
Seperti seorang pemuda yang satu ini.
Andreas Komarudin (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol karena telah melakukan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan terhadap para sopir angkutan umum (angkot) Jurusan Elang-Gedebage di kota Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang berupa jimat, jenglot, golok hingga kendaraan angkot dan ponsel korban.
Perisitiwa meresahkan ini dikisahkan seorang korban yang merupakan sopir angkot, Jalaludin (27).
Dia mengaku bahwa dirinya pernah diperas, hingga mobil angkot yang dikendarainya sempat dirampas tersangka.
"Itu kejadiannya kemarin (Rabu, 26 Februari 2020) Sekitar jam 11.00 WIB siang," tutur Jalaludin di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).
Saat itu dirinya tengah mengendarai angkot, namun dicegat tersangka di daerah Tegalega.