Sosok.id - Penculikan terhadap anak memang tengah marak terjadi di Indonesia belakangan ini.
Berbagai modus pun dilancarkan para pelaku untuk membawa kabur anak-anak yang masih polos.
Baru-baru ini, seorang pria asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan polisi karena diduga telah membawa kabur anak orang.
Pria berinisial ZA (26) yang juga berprofesi sebagai guru SD itu ditangkap di wilayah Desa Temboro, Kecaatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Melansir dari Kompas.com dan Surya, ZA ditangkap oleh anggota Polres Magetan di salah satu pondok pesantren.
Saat ditangkap, ZA yang mengendarai mobil station membawa 13 penumpang yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.
Selain itu, ada juga beberapa penumpang yang sebaya dengan ZA.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, penangkapan ini berdasarkan pada laporan orang tua salah satu korban.
Ia menyebut, dalam laporan tersebut si orang tua mengaku anaknya yang berusia 12 tahun telah dibawa lari oleh ZA tanpa sepengetahuan mereka.
“Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020).
Ia menambahkan, korban dibawa kabur pelaku sejak Selasa (11/2/2020) lalu.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Banyuasin.
Berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin, korban dan pelaku ternyata terdeteksi berada di Kabupaten Magetan.
Kemudian, orang tua korban segera mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan dengan membawa surat tanda bukti lapor dari Polres Banyuasin.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Magetan berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu pondok pesantren di Magetan.
“Pelaku kita amankan pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 04:30 di salah satu pondok di Magetan,” terangnya.
Senada dengan Sukatni, Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana turut membenarkan kasus tersebut.
Melansir dari Surya, ia mengatakan sebelum tertangkap, pihaknya mendapat info bahwa tersangka berada di Temboro.
Sebelum sampai di Magetan, para korban telah diajak keliling ke berbagai daerah.
Adapun, modus yang digunakan tersangka untuk menarik perhatian para korban adalah mengajak untuk berhijrah.
"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah," ujarnya kepada Surya, Minggu (23/2/2020).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," terangnya.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Adapun, Polres Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses hukum.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan mobil Avanza dengan No Pol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan tersangka untuk melakukan perjalanan dari Banyuasin sampai ke Magetan
(*)