Follow Us

Diduga Lakukan Penculikan dengan Modus Mengajak Hijrah, Seorang Guru SD Bawa Kabur Belasan Anak Keliling ke Berbagai Daerah Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 24 Februari 2020 | 15:45
ZA (26) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2).
surabaya.tribunnews.com/doni prasetyo

ZA (26) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2).

Sosok.id - Penculikan terhadap anak memang tengah marak terjadi di Indonesia belakangan ini.

Berbagai modus pun dilancarkan para pelaku untuk membawa kabur anak-anak yang masih polos.

Baru-baru ini, seorang pria asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan polisi karena diduga telah membawa kabur anak orang.

Pria berinisial ZA (26) yang juga berprofesi sebagai guru SD itu ditangkap di wilayah Desa Temboro, Kecaatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Baca Juga: Bukan Hanya Manusia, Ternyata Hewan Juga Melakukan Penculikan, Seekor Kera Bawa Lari Anak Singa, Begini Kronologinya!

Melansir dari Kompas.com dan Surya, ZA ditangkap oleh anggota Polres Magetan di salah satu pondok pesantren.

Saat ditangkap, ZA yang mengendarai mobil station membawa 13 penumpang yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan.

Selain itu, ada juga beberapa penumpang yang sebaya dengan ZA.

Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, penangkapan ini berdasarkan pada laporan orang tua salah satu korban.

Baca Juga: Nekat Pacari Pria Berawatak Keras, Penyanyi Ini Pernah Babak Belur Dijadikan Sasaran Tinju sang Pacar yang Ngamuk Hingga Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Penculikan

Ia menyebut, dalam laporan tersebut si orang tua mengaku anaknya yang berusia 12 tahun telah dibawa lari oleh ZA tanpa sepengetahuan mereka.

“Korban diajak hijrah atau jaulah, keliling ke berbagai daerah tanpa izin dari orangtua korban,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Minggu (23/2/2020).

Ia menambahkan, korban dibawa kabur pelaku sejak Selasa (11/2/2020) lalu.

Orang tua korban kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Banyuasin.

Baca Juga: Seperti Ada Skenario Penculikan Nelayan WNI, Mahfud MD Semprot Menhan Malaysia, Menkopolhukam: Indonesia Punya Rasa Tak Nyaman Lho Dengan Pertahanan Malaysia!

Berdasarkan informasi dari Polres Banyuasin, korban dan pelaku ternyata terdeteksi berada di Kabupaten Magetan.

Kemudian, orang tua korban segera mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan dengan membawa surat tanda bukti lapor dari Polres Banyuasin.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Magetan berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu pondok pesantren di Magetan.

“Pelaku kita amankan pada Sabtu (22/02) sekitar pukul 04:30 di salah satu pondok di Magetan,” terangnya.

Baca Juga: 5 Nelayan Indonesia Diculik Saat Melaut, Menkopolhukam Heran Dengan Negara Tetangga, Mahfud MD: Kita Curiga, Setiap WNI Diculik Itu Selalu Dari Kapal Malaysia

Senada dengan Sukatni, Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana turut membenarkan kasus tersebut.

Melansir dari Surya, ia mengatakan sebelum tertangkap, pihaknya mendapat info bahwa tersangka berada di Temboro.

Sebelum sampai di Magetan, para korban telah diajak keliling ke berbagai daerah.

Adapun, modus yang digunakan tersangka untuk menarik perhatian para korban adalah mengajak untuk berhijrah.

Baca Juga: Diculik 4 Tahun Lalu, Bocah Ini Ditemukan Tengah Hamil 9 Bulan, Mulai Digauli Sejak Duduk di Kelas 2 SD

"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah," ujarnya kepada Surya, Minggu (23/2/2020).

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," terangnya.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Utang Rp 1 Juta, Ibu Ini Jadikan Bayinya Sebagai Jaminan, Karang Drama Penculikan Saat Keluarga Tanyakan Keberadaan Buah Hatinya

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Adapun, Polres Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses hukum.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan mobil Avanza dengan No Pol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan tersangka untuk melakukan perjalanan dari Banyuasin sampai ke Magetan

(*)

Source : Kompas.com, Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest