Follow Us

'Mati di Tangan Tuhan' Jawab Pembina Pramuka SMPN 1 Turi pada Warga yang Mengingatkan Agar Tak Lakukan Susur Sungai, Pembina yang Tinggalkan Siswa Kini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 24 Februari 2020 | 14:35
Siswa siswi SMPN 1 Turi yang berhasil dievakuasi dari luapan arus deras sungai Sempor
Tribun Jogja

Siswa siswi SMPN 1 Turi yang berhasil dievakuasi dari luapan arus deras sungai Sempor

Sosok.id - Seorang pembina pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta dijadikan tersangka atas tragedi susur sungai yang menewaskan sejumlah siswa.

Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, sebanyak 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia karena hanyut di Sungai Sempor saat melakukan kegiatan susur sungai.

Melansir dari Kompas.com dan Tribun Jogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan pria berinisial IYA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (22/2/2020) sore.

Baca Juga: Tersangka Kasus Susur Sungai yang Hanyutkan 250 Siswa SMP Ternyata Tinggalkan Lokasi Sesaat Sebelum Murid-muridnya Hanyut, Ini Kata Polisi!

Dalam konferensi pers tersebut, Yulianto mengatakan, penetapan IYA sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Adapun, Yulianto juga menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy pada Sabtu siang, status penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan.

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," ujar Yulianto, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jogja.

Tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP yakni pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun di Liang Lahat, Salah Satu Siswa SMPN 1 Turi yang Hanyut Saat Susur Sungai Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke 13, Tangis Keluarga Pecah Saat Makamkan Jenazah Korban

Dengan demikian, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP”, terang Yulianto.

Source : Kompas.com, Kompas TV, Tribun Jogja

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest