"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah," ujarnya kepada Surya, Minggu (23/2/2020).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," terangnya.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Adapun, Polres Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses hukum.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan mobil Avanza dengan No Pol WG 1741 JY warna hijau muda yang selama ini digunakan tersangka untuk melakukan perjalanan dari Banyuasin sampai ke Magetan
(*)