Sosok.ID - Lucinta Luna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba pada Rabu (12/2/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat.
Ia menyampaikan, Lucinta Luna positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Meski saat penangkapan, polisi mengamankan tiga orang lainnnya, tapi hanya Lucinta Luna yang dinyatakan positif.
"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ungkap Yusri.
Ketiga orang tersebut berinisial HD (35), DAA (35), NHAM (22).
Yusri Yunus mengatakan, Lucinta terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna di Sel Cewek apa Cowok? Polisi: Aduh Eike Nggak Ngerti Cin..
Menurutnya, Lucinta Luna mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan depresinya.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khususnya dokter pribadinya dia," jelas Yusri.
Ia menambahkan, penangkapan Lucinta ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Mengamankan satu orang tersangka pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 01.00 pagi di Apartemen Thamrin City di daerah Jakarta Pusat. Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah sebuah kamar.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," jelasnya.
Selain itu, Polres Jakarta Barat juga menemukan pecahan ekstasi di dalam tong sampah kamar apartemen Lucinta.
"Ditemukan pecahan, diduga ekstasi berlogo lego. Tapi sudah pecahan. Setelah disusun kembali pecahan itu, dua butir ekstasi," ungkapnya.
Baca Juga: Ngaku Laki-Laki Tulen, Polisi Beberkan Sosok Abash Kekasih Lucinta Luna Berjenis Kelamin Perempuan
Pemeriksaan selanjutnya, sampel darah dan rambut Lucinta Luna akan diserahkan ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.
Saat dilakukan penangkapan, Lucinta bersama pasangan dan dua orang yang merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan dirinya.
Sementara itu, mengenai ekstasi yang berada di tong sampah, diduga pil tersebut sengaja dibuang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Audie juga membenarkan bahwa Lucinta Luna menggunakan narkoba jenis Benzo.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, sementara untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengawasi dan mengikuti Lucinta Luna setelah ada laporan dari masyarakat.
"Petugas melakukan surveillance hingga membuntuti yang bersangkutan (Lucinta Luna)," kata Yusri Yunus, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa.
Yusri menyebut, dari ketiga orang tersebut, ada pasangan dari Lucinta Luna.
"Yang 2 staf dia (Lucinta Luna) dan satu lagi pasangannya," katanya. (Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sebut Pakai Narkoba untuk Hilangkan Depresi"