Lakukan Razia Lalu Lintas, Polisi Ini Kaget Saat Dihampiri Gadis 12 Tahun yang Curhat Jadi Korban Pemerkosaan Pria yang Bersamanya, Begini Kronologinya!

Rabu, 12 Februari 2020 | 11:17
TribunJabar.id/Ery Chandra

(ILUSTRASI) Lakukan Razia Lalu Lintas, Polisi Ini Kaget Saat Dihampiri Gadis 12 Tahun yang Curhat Jadi Korban Pemerkosaan Pria yang Bersamanya, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Kepolisian Berau, Kalimantan Timur dikagetkan dengan kejadian tak terduga saat sedang lakukan razia penertiban lalu lintas.

Saat sedang melaksanakan razia lalu lintas, ada dua orang pengendara sepeda motor terjaring razia.

Seorang Pria berinisial MS (20) sedang memboncengkan seorang gadis yang baru berusia 12 tahun.

Saat terjaring razia gadis yang sedang membonceng pria muda itu tiba-tiba menghampiri seorang petugas kepolisian yang sedang berada di dekatnya.

Baca Juga: Heboh! Lempeng Emas Bergambar Soekarno Beserta Tanda Tangannya Ditemukan Pria Jambi, Disebut Asli Dan Ditawar Rp 1,5 Miliar Tapi Ditolak, Alasannya Benda Ini Milik Negara!

Dengan spontan gadis itu mengaku menjadi korban pemerkosaan si pria yang ia boncengi tersebut pada salah satu petugas kepolisian.

Terbongkarnya dugaan pencabulan di Berau itu terjadi setelah si gadis itu digauli oleh pria berinisial MS sebanyak tiga kali kemudian diajak berkeliling menggunakan motor.

Pada hari Selasa (11/2/2020) yang lalu, pelaku dan korban sedang berkelilin menggunakan kendaraan roda dua.

Tiba-tiba di depan mereka ada razia lalu lintas yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sempat Timbulkan Pro dan Kontra, Pemerintah Akhirnya Putuskan untuk Tak Pulangkan WNI Eks ISIS ke Indonesia, DPR : Keputusan yang Sangat Tepat

Saat sedang diperiksa, polisi sedikit curiga dengan gerak gerik si gadis yang terlihat gelisah.

Atas dasar kecurigaan tersebut, si gadis pun diajak untuk berbincang oleh salah satu petugas dan benar, si gadis mengaku tak memiliki hubungan dengan pria yang bersamanya itu.

Namun yang membuat anggota polisi yang bertugas terkejut saat si gadis mengaku telah digauli oleh pria tersebut sebanyak 3 kali.

Mendengar pengakuan gadis itu, anggota polisi yang bertugas langsung membekuk pelaku di tempat razia lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Virus Corona Tewaskan 1.000 Jiwa Lebih, Cara Pemakaman Korban Tak Seperti Biasanya Terungkap, Keluarga Tak Boleh Lihat Korban Untuk Terakhir Kali!

(TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)
(TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo

Melansir dari TribunKaltim.co, kejadian pencabulan itu berlangsung pada hari Minggu (2/2/2020) yang lalu di rumah pelaku.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi awak media mengatakan, awal mula korban kabur dari rumahnya.

“Informasinya korban ini kabur dari rumahnya,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.

"Kemudian menuju ke kecamatan Teluk Bayur. Korban kemudian menghubungi pelaku, tidak berselang lama, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah pelaku, di Kecamatan Sambaliung," kata AKBP Edy Setyanto Erning.

Baca Juga: Positif Narkoba, Polisi Amankan Lucinta Luna dan Pasangannya yang Berjenis Kelamin Perempuan, Identitas Asli Abash Sebagai Wanita Terbongkar?

"Karena rumah pelaku kosong. Pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya, pada Minggu (2/2/2020) lalu," tuturnya.

Edy pun menjelaskan bahwa korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali saat berada di rumah pelaku.

Kapolres menambahkan, belum diketahui apakah pelaku dan korban memiliki hubungan khusus atau tidak.

Baca Juga: Mati-matian Lindungi Pamor Ariel NOAH Meski Telah Dihamili Tanpa Ada Tanggung Jawab, Sarah Amalia Bikin sang Tante Naik Darah: Pihak Sana Engga Pernah Mikir Nasib Dia!

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun. Korban saat ini masih kami dampingi. Kami juga akan memanggil orangtua korban,” ujar AKBP Edy Setyanto Erning.

Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan

Ilustrasi pencabulan

Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintrah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya diatas 10 tahun.

Baca Juga: Perdana Disunat Setelah 75 Tahun, Kakek di Purbalingga Mau Jalani Khitan Usai Dijanjikan Istri Sakitnya Cuma 2 Hari Hingga Bakal Dibuatkan Syukuran

Edy menambahkan bahwa dirinya menghimbau kepada setiap orang tua untuk memperhatikan anak -anak mereka termasuk dengan pergaulan si anak.

"Selain itu, ketegasan orangtua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Bukan hanya kemana anak bergaul. Tetapi cek juga untuk handphone si anak,” tandas AKBP Edy Setyanto Erning. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : TribunKaltim.co

Baca Lainnya