Sosok.ID - Setelah sekian lama jadi buronan polisi, seorang ustaz sekaligus pengedar narkoba akhirnya terciduk pihak kepolisian Polres Bangkalan, Madura.
Mengutip Tribun Madura, ustaz sekaligus oknum pengedar narkoba ini ditangkap basah saat tengah pakai sabu di kediamannya pada Rabu (22/1/2020).
Mirisnya, saat ditangkap, ustaz di Madura yang berstatus sebagai tenaga pengajar di salah pondok pesantren ini merasa sama sekali tak bersalah.
Pasalnya, ustaz sekaligus pengedar narkoba di Madura ini merasa tak pernah ada ajaran yang mengharamkan penggunaan atau pengedaran sabu.
Bahkan ustaz yang diketahui mengajar di salah satu pondok pesantren ini bersikeras bahwa penggunaan sabu mampu membantu para santrinya menghafal Alquran lebih baik.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Madura dan The Star, Sabtu (1/2/2020) ustaz sekaligus pengedar narkoba ini berinisial AM (46).
Ustaz AM diketahui tinggal di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pengedar narkoba yang berinisial AM ini diketahui telah menjadi buron Satreskorba Polres Bangkalan sejak dua bulan terakhir.
"Kami berhasil mengungkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dilansir dari Tribun Madura pada Rabu (22/1/2020).
Kepada awak media, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap Ustaz AM saat mendapatkan kabar dirinya akan pulang.
Sebelum ditangkap, operasi pencarian terkait keberadaan dirinya pun telah menyebar dari Mojokerto, Klaten hingga Bekasi.
Pihak kepolisian bahkan mengaku sempat kehilangan jejak sang ustaz saat memburunya.
Setelah 2 bulan jadi buronan, AM akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya sendiri saat tengah menggisap sabu bersama dua tersangka lainnya.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," kata AKBP Rama Samtama Putra seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Madura.
Saat ditangkap, AM merasa bahwa dirinya sama sekali tak bersalah atau melanggar ajaran agama apapun.
Pasalnya, AM mempercayai bahwa mengkonsumsi sabu secara rutin sama sekali tak diharamkan.
Bahkan menurut AM, mengkonsumsi sabu secara rutin dapat membantu meningkatkan semangat dalam mempelajari kitab suci.
"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca kitab suci," kata AM terhadap pihak kepolisian.
Melansir Tribun Madura dan The Star, AM mengaku kepada penyidik bahwa ia telah mengkonsumsi sabu selama 10 tahun tanpa masalah.
"Saya mengkonsumsi sabu sudah selama 10 tahun," aku AM santai.
Mirisnya lagi, selama menjadi tenaga pengajar di sebuah pesantren, AM telah menyampaikan pandangannya soal sabu kepada sejumlah santrinya.
AM bahkan menyebut sabu tak pernah diharamkan dan tak ada dalil yang melarang santrinya mengkonsumsi sabu.
Atas pendangannya ini, AKBP Rama Samtama Putra menambahkan bahwa ada beberapa santri yang terpengaruh dan menggunakan barang haram itu secara rutin.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkonsumsi sabu di rumah tersangka AM," jelas AKBP Rama Samtama Putra.
Bahkan ketika diberitahu oleh pihak penyidik bahwa ia memiliki persepsi yang salah terhadap sabu, AM malah bersikeras.
"Menurut negara dilarang cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Al Quran," kata AM pada AKBP Rama Samtama Putra.
Melansir Tribun Madura, AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ia termasuk katagori pengedar sabu. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas AKBP Rama Samtama Putra.
(*)