Follow Us

Ajarkan Santrinya Sabu Tak Pernah Diharamkan, Ustaz di Madura Ini Sudah 10 Tahun Nyabu, Ngotot Waktu Diingatkan Polisi: Dilarang Negara Tapi Kan Tak Ada Dalilnya!

Tata Lugas Nastiti - Sabtu, 01 Februari 2020 | 16:20
Ajarkan Santrinya Sabu Tak Pernah Diharamkan Al Quran, Ustaz di Madura Ini Sudah 10 Tahun Nyabu, Ngotot Waktu Diingatkan Polisi: Dilarang Negara Tapi Kan Tak Ada Dalilnya!
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL

Ajarkan Santrinya Sabu Tak Pernah Diharamkan Al Quran, Ustaz di Madura Ini Sudah 10 Tahun Nyabu, Ngotot Waktu Diingatkan Polisi: Dilarang Negara Tapi Kan Tak Ada Dalilnya!

Melansir Tribun Madura dan The Star, AM mengaku kepada penyidik bahwa ia telah mengkonsumsi sabu selama 10 tahun tanpa masalah.

"Saya mengkonsumsi sabu sudah selama 10 tahun," aku AM santai.

Baca Juga: Awas Jijik! Terlanjur Habis Satu Mangkok, Setelah Dibelah Bakso yang Dimakan Wanita Ini Ternyata Berisi Potongan Kaki Tikus, Begini Respon Penjual

Mirisnya lagi, selama menjadi tenaga pengajar di sebuah pesantren, AM telah menyampaikan pandangannya soal sabu kepada sejumlah santrinya.

AM bahkan menyebut sabu tak pernah diharamkan dan tak ada dalil yang melarang santrinya mengkonsumsi sabu.

Atas pendangannya ini, AKBP Rama Samtama Putra menambahkan bahwa ada beberapa santri yang terpengaruh dan menggunakan barang haram itu secara rutin.

Baca Juga: Fraksi PKS Tak Terima Partainya Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Kontroversial, Benarkah Komoditas Ekspor Ganja Akan Dilegalkan di Indonesia?

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkonsumsi sabu di rumah tersangka AM," jelas AKBP Rama Samtama Putra.

Bahkan ketika diberitahu oleh pihak penyidik bahwa ia memiliki persepsi yang salah terhadap sabu, AM malah bersikeras.

"Menurut negara dilarang cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Al Quran," kata AM pada AKBP Rama Samtama Putra.

Baca Juga: Nekat Nyelonong Masuk ke Rumah Selingkuhan saat Pemadaman Bergilir, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Massa Gegara Botol Obat Nyamuk Jatuh

Melansir Tribun Madura, AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Source : The Star, Tribun Madura

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest