Melansir Tribun Madura dan The Star, AM mengaku kepada penyidik bahwa ia telah mengkonsumsi sabu selama 10 tahun tanpa masalah.
"Saya mengkonsumsi sabu sudah selama 10 tahun," aku AM santai.
Mirisnya lagi, selama menjadi tenaga pengajar di sebuah pesantren, AM telah menyampaikan pandangannya soal sabu kepada sejumlah santrinya.
AM bahkan menyebut sabu tak pernah diharamkan dan tak ada dalil yang melarang santrinya mengkonsumsi sabu.
Atas pendangannya ini, AKBP Rama Samtama Putra menambahkan bahwa ada beberapa santri yang terpengaruh dan menggunakan barang haram itu secara rutin.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkonsumsi sabu di rumah tersangka AM," jelas AKBP Rama Samtama Putra.
Bahkan ketika diberitahu oleh pihak penyidik bahwa ia memiliki persepsi yang salah terhadap sabu, AM malah bersikeras.
"Menurut negara dilarang cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Al Quran," kata AM pada AKBP Rama Samtama Putra.
Melansir Tribun Madura, AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.