Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Takut Kondisinya Dilaporkan ke Orang Tua, Remaja 14 Tahun Ini Berkali-kali Diperkosa Pelatih Futsalnya Hingga Harus Jalani Rehabilitasi, KPAI Ambil Tindakan Tegas

Rifka Amalia - Jumat, 31 Januari 2020 | 17:40
Rilis penangkapan kasus pelatihan futsal setubuhi siswi 14 tahun di Tangerang, Rabu (29/1/2020).
Dok Humas Polresta Tangerang

Rilis penangkapan kasus pelatihan futsal setubuhi siswi 14 tahun di Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Sosok.ID - Jajaran Polres Kota Tangerang menciduk R (33), pelaku tindak asusila terhadap anak didiknya yang berusia 14 tahun.

Diketahui R merupakan pelatih futsal tim putri, dimana bocah 14 tahun tersebut juga menjadi bagian dalam tim yang ia bina.

Melansir Kompas.com, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban selama rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.

Sejauh ini, R telah menggauli korban hingga sebanyak 6 kali.

Baca Juga: Bikin Warga Curiga dengan Gorong-gorong Mampet, Seorang Siswa Diduga Korban Bullying Ditemukan Tewas Terjebak di Beton Drainase, Wakepsek: Paling Anak-anak Cuma Becanda

Korban yang berada dibawah tekanan dan ancaman R, tak kuasa melawan.

Pasalnya, R mengancam akan memberitahukan kepada banyak orang bahwa korban sudah tak lagi perawan.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade lewat keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Pelaku bahkan berjanji kepadakorban bahwa ia akan bertanggungjawab atas pebuatannya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Lina Bakal Diumumkan, Teddy Minta Rizky Febian Cabut Laporan Polisi Usai Ngaku Sempat Berikan Minuman Ini Sebelum Istri Kejang-kejang dan Pingsan

Namun korban yang tak tahan dengan perlakuan R, menceritakan tindak kekerasan seksual yang ia alami, pada keluarganya.

Orangtua korban yang geram lantas melaporkan hal tersebut pada Polres Kota Tangerang.

Pelaku berhasil diringkus oleh polisi pada Kamis (23/1/2020), setelah sebelumnya sempat mencoba kabur ke Cianjur Jawa Barat.

"Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," jelas Ade.

Baca Juga: Tubuh Lemasnya Dibopong Teddy Keluar Kamar Hingga Tak Sadarkan Diri di Depan Anak-anaknya, Detik-detik Kematian Lina Sempat Terekam CCTV

Adapun Komisi Perlindungan Anak (KPAI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera merehabilitasi korban.

"Korban harus mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," ujar Ketua KPAI Susanto melalui pesan singkat, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Susanto menyebutkan bahwa rehabilitasi korban adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Susanto juga menyampaikan pada Pemerintah Daera untuk terus mengoptimalkan edukasi, guna mencegah adanya kasus-kasus kekerasan seksual yang serupa, di kemudian hari.

Baca Juga: Sadar Ruang Tunggu Penuh Jejal Pasien RS yang Mengantri, Pria Ini Secara Sukarela Izinkan Seorang Wanita Hamil yang Tengah Antri Duduki Punggungnya

Edukasi ini juga perlu disampaikan hingga ke basis-basis masyarakat di tingkat RT dan RW.

Menurut Susanto, kasus yang terjadi berulang-ulang kali di Indonesia ini, merupakan pelaaran berharga bagi seluruh keluarga, terlebih bagi orangtua.

"Bahwa orangtua mesti meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya," katanya.

Ketua KPAI ini juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan melakukan penyidikan terhadap siapapun yang ikut terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Dituding Malu Perlihatkan Wajah Putrinya yang Tengah Jalani Pengobatan Kanker, Artis Ini Berikan Alasan Menyayat Hati di Balik Stiker Lucu yang Menutupi Wajah Anaknya

Sementara atas perbuatannya, R (33) akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x