Sosok.ID - Jajaran Polres Kota Tangerang menciduk R (33), pelaku tindak asusila terhadap anak didiknya yang berusia 14 tahun.
Diketahui R merupakan pelatih futsal tim putri, dimana bocah 14 tahun tersebut juga menjadi bagian dalam tim yang ia bina.
Melansir Kompas.com, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban selama rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
Sejauh ini, R telah menggauli korban hingga sebanyak 6 kali.
Korban yang berada dibawah tekanan dan ancaman R, tak kuasa melawan.
Pasalnya, R mengancam akan memberitahukan kepada banyak orang bahwa korban sudah tak lagi perawan.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade lewat keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Pelaku bahkan berjanji kepadakorban bahwa ia akan bertanggungjawab atas pebuatannya.
Namun korban yang tak tahan dengan perlakuan R, menceritakan tindak kekerasan seksual yang ia alami, pada keluarganya.
Orangtua korban yang geram lantas melaporkan hal tersebut pada Polres Kota Tangerang.
Pelaku berhasil diringkus oleh polisi pada Kamis (23/1/2020), setelah sebelumnya sempat mencoba kabur ke Cianjur Jawa Barat.
"Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," jelas Ade.
Adapun Komisi Perlindungan Anak (KPAI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera merehabilitasi korban.
"Korban harus mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," ujar Ketua KPAI Susanto melalui pesan singkat, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Susanto menyebutkan bahwa rehabilitasi korban adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Susanto juga menyampaikan pada Pemerintah Daera untuk terus mengoptimalkan edukasi, guna mencegah adanya kasus-kasus kekerasan seksual yang serupa, di kemudian hari.
Edukasi ini juga perlu disampaikan hingga ke basis-basis masyarakat di tingkat RT dan RW.
Menurut Susanto, kasus yang terjadi berulang-ulang kali di Indonesia ini, merupakan pelaaran berharga bagi seluruh keluarga, terlebih bagi orangtua.
"Bahwa orangtua mesti meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya," katanya.
Ketua KPAI ini juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan melakukan penyidikan terhadap siapapun yang ikut terlibat di dalamnya.
Sementara atas perbuatannya, R (33) akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia.
(*)