Pelaku berhasil diringkus oleh polisi pada Kamis (23/1/2020), setelah sebelumnya sempat mencoba kabur ke Cianjur Jawa Barat.
"Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," jelas Ade.
Adapun Komisi Perlindungan Anak (KPAI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera merehabilitasi korban.
"Korban harus mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," ujar Ketua KPAI Susanto melalui pesan singkat, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Susanto menyebutkan bahwa rehabilitasi korban adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Susanto juga menyampaikan pada Pemerintah Daera untuk terus mengoptimalkan edukasi, guna mencegah adanya kasus-kasus kekerasan seksual yang serupa, di kemudian hari.
Edukasi ini juga perlu disampaikan hingga ke basis-basis masyarakat di tingkat RT dan RW.
Menurut Susanto, kasus yang terjadi berulang-ulang kali di Indonesia ini, merupakan pelaaran berharga bagi seluruh keluarga, terlebih bagi orangtua.
"Bahwa orangtua mesti meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya," katanya.
Ketua KPAI ini juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan melakukan penyidikan terhadap siapapun yang ikut terlibat di dalamnya.