Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Harus Mendekam di Penjara Selama 2 Bulan, Keluarga Kumpulkan Uang Koin untuk Ganti Rugi pada Perusahaan Pemilik Kebun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Tribun Medan/Tommy Simatupang

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.

Pantauan TribunMedan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.

Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.

Baca Juga: Pemakaman Desa Tolak Jasad Anaknya karena Tak Punya Uang, Pria Miskin Ini Hanya Bisa Luntang-lantung Sambil Gendong Jasad Bayinya untuk Cari Pemakaman

Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.

Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.

Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.

Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Baca Juga: Dipaksa Polisi untuk Mengakui Kejahatan Orang Lain, Remaja 16 Tahun Ini Terpaksa Habiskan 14 Tahun Masa Mudanya di Penjara untuk Temukan Bukti Bahwa Dirinya Tak Bersalah

Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

Source :Tribun Jakarta

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x