Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.
Pantauan TribunMedan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.
Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.
Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.