Melansir dari Kompas.com, Penasihat Keraton Sejagat, Resi Joyodiningrat menjelaskan bahwa Keraton Agung Sejagat adalah sebuah kerajaan dunia yang muncul usai berakhirnya perjanjian Kerajaan Majapahit 500 tahun yang lalu.
Perjanjian tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya, sebagai pengasa Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang barat pada 1518.
Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, ujar Resi Joyodiningrat, maka berakhir pula dominasi kekuasaan barat untuk mengontrol dunia.
Menurutnya, kekuasaan dunia harus dikembalikan lagi ke pemiliknya, yakni Keraton Agung Sejagat yang mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit.
Terkait dengan segala klaim serta pengakuan mereka, masyarakat sekitar menjadi resah.
Untuk itu, pihak berwenang kemudian mengamankan Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Melansir dari Tribunnews, pemimpin Keraton Agung Sejagat itu diamankan pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rupanya, bangunan yang didirikan oleh Keraton Agung Sejagat ini tak berizin.
Selain itu, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat juga bukanlah warga Purworejo.
Domisili yang tertera di KTP keduanya adalah Jakarta, namun mereka kos di Yogyakarta.