Follow Us

Ditagih Utang Rp 70 Juta via IG Saat Sibuk Maju Jadi Calon Wakil Walikota, 'Ibu Kombes' Malu dan Pilih Jalur Hukum: Nama Baik Saya Tercemar...

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 15 Januari 2020 | 09:10
Ditagih Utang Rp 70 Juta via IG Saat Sibuk Maju Jadi Calon Wakil Walikota, 'Ibu Kombes' Malu dan Pilih Jalur Hukum: Nama Baik Saya Tercemar...
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap

Ditagih Utang Rp 70 Juta via IG Saat Sibuk Maju Jadi Calon Wakil Walikota, 'Ibu Kombes' Malu dan Pilih Jalur Hukum: Nama Baik Saya Tercemar...

Laporan "Ibu Kombes" mengantarkan Febi Nur Amelia (29), menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga: Diduga Kesurupan, Pria Paruh Baya Layangkan Parang, Habisi Nyawa Sang Ayah Sambil Teriak-teriak: Setannya Sudah Aku Bunuh

Sidangnya sudah memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada Selasa (14/1/2020).

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Baca Juga: Gegerkan Warga Gegara Kemunculannya yang Tiba-tiba, Lokasi Keraton Agung Sejagat Malah Jadi Objek Wisata Dadakan, Batu Prasasti Jadi Benda Favorit untuk Diajak Selfie

Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.

Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa. (Mei Leandha)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, "Ibu Kombes": Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest