Selain itu, pihak Arief juga akan melaporkan hal ini kepada DPR dan DKPP.
Adapun, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab KPU.
Sebab, DPR merupakan bagian dari proses rekrutmen, sementara DKPP menyangkut soal etik.
"Kedua, kami juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen itu di DPR ya," jelas Arief
"Ketiga, kami akan sampaikan juga ke DKPP, karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik. Jadi kami akan sampai kan ke DKPP," tambahnya.
Kiprah Wahyu Setiawan
Seperti yang telah disebutkan di awal, Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU.
Wahyu sendiri merupakan sosok yang dengan lantang mengatakan bahwa seorang mantan koruptor dilarang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan, ia membandingkan para koruptor dengan pezina.