Saat masuk ke dalam kamar pribadi, pelaku melihat Jamaludin tidur. Sementara Zuraida Hanum berada di kasur di tengah di antara suami dan anaknya.
Tanpa banyak bicara, Reza kemudian membekap Hakim Jamaluddin menggunakan seprei tempat tidurnya.
Sementara Jefri langsung naik ke atas kasur dan berdiri di atas tubuh Hakim Jamaluddin. Ia memegang kedua tangan korban agar tidak berontak.
Zuraida Hanum berbaring di samping kiri menindih kaki suami dengan kakinya agar tak bergerak.
Hakim Jamaludin tewas ditangan mereka bertiga. Ia kehabisan nafas karena dibekap.
Sekitar pukul 03.00 WIB. Zuraida Hanum, Jefri, dan Reza berdiskusi untuk membuang mayat Hakim Jamaluddin.
Mereka pun berencana membuangnya di wilayah Brastagi.
Untuk menutupi kejahatannya, mereka mengenakan pakaian olahraga PN Medan ke mayat Hakim Jamaluddin kemudian memindahkan ke kursi baris kedua mobil Toyota Prado milik korban.
Mobil tersebut kemudian kemudikan Jefri ke arah Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Sementara Reza mengikuti menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 06.30 WIB. Jefri menggeser perseneling mobil ke posisi D, lalu mobil berisi mayat Hakim Jamaluddin diarahkan ke jurang.