Perlu 'buktinya' bukan 'katanya'
Martuani menjelaskan bahwa polisi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.
"Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum," katanya.
Selama 40 hari, ia mengatakan penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.
"Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Ia menjelaskan pembunuhan ini termasuk pembunuhan berencana dan bukan kejahatan biasa.
"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," katanya.
Menurutnya, Hakim Jamaludin tewas karena kehabisan nafas. "Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.(Tribun Jakarta/Siti Nawiroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dibantu Selingkuhan, Istri Hakim PN Medan Bunuh Jamaluddin di Samping Anak yang Sempat Terbangun