Hingga gugatan tersebut sejumlah Rp 1,12 miliar pada pihak penyedia jasa pesan antar makanan dalam hal ini Grab.
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto mengatakan, kliennya dirugikan atas munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.
Widhiantoro mengaku kaget sebab merasa tak pernah mendaftar sebagai mitra dagang dengan penyedia jasa pesan antar makanan tersebut.
Namun nama kedai kopinya tertera di dalam aplikasi tersebut sejak 30 Juli 2019 lalu.
Bahkan Kuasa Hukum pelapor pernah melayangkan somasi pada pihak perusahaan yang bersangkutan.
Sebenarnya pihak perusahaan telah meminta maaf, namun dikarenakan sudah merasa dirugikan Widhiantoro mantap untuk menggugat Grab.
"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko di Purwokerto, Jumat (27/13/2019), dikutip dari Kompas.com.
Joko mengatakan akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai milik kliennya.
Dalam akun palsu tersebut terdapat beberapa menu olahan daging babi.