Sosok.id - Kasus penodongan pelajar oleh seorang pemilik Lamborghini berbuntut panjang.
Kali ini pihak berwajib menemukan barang ilegal yang disimpan di kediamannya.
Barang ilegal tersebut salah satunya adalah satwa-satwa liar yang diawetkan dan dijadikan pajangan.
AM, warga Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kini terancam pasal berlapis.
Ia tidak hanya dijerat Pasal 335 dan 336 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
Selain itu, AM juga dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 huruf (b) dan (d) setelah diketahui menyimpan satwa langka yang dilindungi.
"Itu satwa yang sudah hampir punah, populasi semakin rendah. Jangan hidup atau mati, bagian-bagiannya pun tidak boleh," kata polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Deni Rohendi saat ditemui Tribun Jakarta di lokasi, Kamis (26/12/2019).
Hal itu diketahui setelah jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah AM di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga: Kisah Mantan Preman, Bekas Ajudan Hercules Ini Kini Banting Setir Jadi Tukang Kebun, Ini Alasannya!
Hasilnya, ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua kepala Rusa Bawean.