Follow Us

Gegara Sate Babi, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Ini Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 27 Desember 2019 | 14:35
Gegara Sate Babi, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Ini Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Begini Kronologinya!
Kolase Kompas.com (Muhammad Irzal Adiakurnia/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Gegara Sate Babi, Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Ini Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Demam pesan antar makanan melalui aplikasi ojek online (ojol) menjamur di berbagai kota.

Dengan berjubel promo yang ditawarkan, pihak penyedia jasa tersebut saling berkompetisi rebut hati pelanggan.

Hingga pesan makanan melalui aplikasi ojek online kini menjadi gaya hidup lantaran dianggap sangat memudahkan pengguna.

Tak perlu keluar rumah dan hanya tinggal memilih menu di setiap toko maupun restoran yang telah terdaftar dalam aplikasi.

Baca Juga: Wanita Ini Ditemukan Dalam Septic Tank Tinggal Tulang 11 Tahun Setelah Hilang Sejak 2008, Penemuan 50 Hari Paska Suaminya Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Ingin Susul Sang Istri!

Namun ternyata ada demam pesan antar makanan tersebut menimbulkan permasalah baru.

Melansir dari Kompas.com, seorang pemilik kedai kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini gugat salah satu penyedia jasa ojek makanan online.

Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) lantaran merasa ditipu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Melansir dari website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Widhiantoro memiliki usaha dibidang kuliner dalam hal ini kedai kopi.

Baca Juga: Bukan Hanya Hindari Pajak, Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Ternyata Pengangguran, Ini Penjelasannya!

Pemilik Kedai Kopigrafi tersebut meminta dalam gugatannya pada Grab ganti rugi sebesar Rp 120 juta sebagai kerugian material dan Rp 1 miliar sebagai kerugian imaterial.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest