Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Obrak-abrik Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Ciduk Turis Timur Tengah Lagi Nego Harga Nikah dengan Wali Bodong: WNA Nawar Juga

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 24 Desember 2019 | 18:45
Obrak-abrik Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Ciduk Turis Timur Tengah yang Lagi Nego Harga: WNA Nawar Harga Juga
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Obrak-abrik Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Ciduk Turis Timur Tengah yang Lagi Nego Harga: WNA Nawar Harga Juga

Sosok.ID - Menjelang akhir tahun 2019, pihak kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap bisnis prostitusi dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor.

Sebanyak 4 orang mucikari yang terlibat dalam bisnis prostitusi bermodus kawin kontrak di Puncak ini pun telah berhasil diamankan oleh pihak Polres Bogor.

Bisnis prostitusi bermodus kawin kontrak di Puncak ini terungkap ketika seorang turis asal Timur Tengah terpergok tengah melakukan transaksi dengan mucikari.

Ya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com edisi Juli 2011, bisnis prostitusi bermodus kawin kontrak ini rupanya memang telah berlangsung lama.

Baca Juga: Ditinggal Istri Yasinan, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMP Berkali-kali Selama Setahun Hingga Hamil, Kenakalannya Terungkap Gegara Hal Ini

Bahkan pamor bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor ini sudah sampai ke telinga para turis asing, terutama turis asal Timur Tengah.

Hanya dengan modal Rp 5 juta-Rp 20 juta, para turis asing yang 'nakal' akan memanfaatkan bisnis ini sebagai ajang senang-senang selama masa liburan mereka di Indonesia.

Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah dan relatif berusia 16 hingga 18 tahun.

Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anaknya untuk dikawini oleh para turis asing itu.

Baca Juga: Tolak Bantuan Pengobatan dari Amerika, Komedian Tanah Air Ini Rela Menjual Organ Tubuhnya demi Kesembuhan Anaknya yang Memiliki Penyakit Langka

Namun belum lama ini bisnis prostitusi ini akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian Polres Bogor.

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews Bogor, pihak kepolisian Polres Bogor baru saja mengamankan 4 mucikari yang terlibat bisnis prostitusi bermodus kawin kontrak.

Keempat mucikari ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2016 silam dan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang fasih bahasa Arab.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan bahwa para mucikari yang diamankankan ini di kawasan Cisarua, Puncak Bogor bermodus sebagai sopir turis wisatawan Timur Tengah.

Baca Juga: Dikira Mayat Korban Pembunuhan yang Dibuang di Selokan, Warga yang Semula Histeris Justru Terbahak Saat Jasad Pria Ini Dievakuasi, Rupanya Ini yang Sebenarnya Terjadi

Saat bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita yang bisa diajak kawin kontrak.

"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam.

Pernikahan kontrak yang ditawarkan ini akan berjalan tanpa penghulu dan turis yang sudah membayar jasa bisa mengakhirinya kapan saja tanpa ada kata talak.

"Tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata AKBP Muhammad Joni.

Baca Juga: Usia Sudah Menginjak Kepala 6 Tapi Masih Betah Membujang, Rocky Gerung : Perkawinan Itu Indah Sebagai Fiksi tapi Buruk Sebagai Fakta

AKBP Muhammad Joni pun telah memastikan bahwa bisnis prostitusi bermodus kawin kontrak ini sama sekali tak melibatkan pihak KUA kementerian agama Kabupaten Bogor.

"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," jelas AKBP Muhammad Joni.

Melansir Tribunnews Bogor, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi kasus ini terungkap ketika tim gabungan berhasil mengungkap praktik bisnis kotor ini.

Saat digerebek oleh tim gabungan, seorang turis asing asal Timur Tengah terpergok tengah melakukan transaksi di kawasan Cibeureum, Cisarua, Bogor.

Baca Juga: Jatuh Terguling ke Jurang Sedalam 150 Meter, Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Ini Gantungkan Nyawa Pada Batang Pohon Semalaman Demi Selamatkan sang Cucu

Turis asal Timur Tengah ini diketahui akan menggunakan jasa kawin kontrak selama 5 hari liburan di kawasan Puncak Bogor.

"Sesuai permintaan, kebetulan hari itu dia minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Tarif yang diajukan oleh mucikari saat itu adalah Rp 10 juta untuk layanan selama 5 hari.

Namun karena terlalu mahal, turis asing asal Timur Tengah ini pun diperbolehkan menawar harga.

Baca Juga: Kepengin Pulang dan Kumpul Bareng Keluarga Lebih Cepat, Permohonan Cuti Bersyarat Ahmad Dhani Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Pengacara

"Sesuai permintaan 5 hari, Rp 10 juta, dia nawar Rp 7 juta. Walaupun Warga Negara Asing (WNA) nawar (harga) juga. Nggak ada minimum berapa hari, sesuai selera dia," lanjut AKP Benny Cahyadi.

Lebih lanjut, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis kawin kontrak tersebut.

"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata AKBP Muhammad Joni.

Dan tak hanya mengamankan mucikari, polisi juga mengamankan turis asing yang terpergok tengah menggunakan jasa bisnis kotor tersebut.

Baca Juga: Viral Video Wanita Diduga Seret dan Maki-maki Suami yang Disabilitas di Pinggir Jalan Gegara Tak Bawa Uang Saat Disuruh Mengemis

Terkait kasus ini, keempat mucikari yang tertangkap bakal dikenai ancaman pidana perdagangan manusia yang sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007.

"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta.

Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandas AKBP Muhammad Joni.

(*)

Source :Kompas.com Tribun Bogor

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x