"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta.
Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandas AKBP Muhammad Joni.
(*)